PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN HARIAN DAERAH
BADAN PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45
PROVINSI JAWA TIMUR
UNIT PENGELOLA GEDUNG JUANG 45
  
PERATURAN TATA TERTIB BAGI PEMAKAIAN
GEDUNG JUANG 45 DAN PENGUSAHA JASA

Dengan ini Unit Pengelola Gedung Juang 45 Jawa Timur, menetapkan Penyempurnaan Peraturan Tata Tertib segenap pemakai Gedung Juang 45 Jawa Timur, Pengusaha dan Jasa sebagaimana ketentuan dibawah ini sebagai berikut :
  1. Pemakai Gedung diwajibkan membayar Uang Muka / Voorschot sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) pada saat penandatanganan pesanan dilangsungkan atau selambat-lambatnya 4 (Empat) hari setelah mendaftarkan diri sebagai calon pemakai Gedung.
  2. Apabila dalam jangka waktu 4 (Empat) hari setelah mendaftarkan diri sebagai pemakai Gedung belum membayar uang muka /voorschot, maka pihak Unit Pengelola Gedung Juang 45 Jawa Timur akan membatalkan sepihak atas rencana pemesanan gedung tersebut.
  3. Pemakai Gedung diwajibkan untuk melunasi seluruh biaya yang telah ditetapkan 1 (Satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan acara ditetapkan.
  4. Apabila batas Waktu pelunasan 1 (Satu) bulan sebelum acara tanggal yang ditetapkan belum dipenuhi atau dilunasi, maka pihak Unit Pengelola Gedung akan membatalkan sepihak atas rencana pemakaian Gedung tersebut.
  5. Pembatalan sewa minimum 3 (Tiga) bulan sebelum waktu penggunaan akan dikenakan denda biaya Administrasi sebesar 50 % dari uang muka yang telah dibayarkan.
  6. Pembataln sewa 2 (Dua) bulan sebelum waktu penggunaan akan dikenakan denda biaya Administrasi sebesar 75 % dari uang muka yang telah dibayarkan.
  7. Pembatalan sewa dibawah 2 (Dua) bulan sebelum waktu penggunaan akan dikenakan denda biaya Administrasi sebesar 100 %  dari uang muka yang telah dibayarkan atau uang muka tidak dapat ditarik kembali / hangus.
  8. Pemabatalan sewa yang disebabkan hal-hal diluar jangkauan manusia (Fosce major) akan diambil kebijakan khusus.
  9. Pemakaian Gedung tidak dibenarkan membawa peralatan gamelan sendiri.
  10. Pengusaha Jasa Katering tidak boleh membawa peralatan meja.
  11. Sebagai pengganti butir 9 dan 10 diatas, Unit Pengelola Gedung telah menyediakan kelengkapannya untuk disewa.
  12. Bagi Pengusaha Jasa antara lain : Jasa Katering, Dekorasi dan Dokumentasi yang telah terdaftar sebagai rekanan Gedung akan dikenakan Charge / jasa sebagai berikut:                                                                                                          #Katering         :Jumlah Tamu x @ Rp. 20.000,- (indeks terendah) x 10%                  #Dekorasi        :Rp. 400.000,-                                                                              #Dokumentasi :Foto = Rp. 150.000,-  ; Video = Rp. 200.000,-  
  13. Bagi pemakai Gedung Juang 45 Jawa Timur yang menyiapkan Dekorasi Pelaminan Sendiri, atau diluar rekanan Gedung dikenakan biaya sebesar Rp. 800.000,-
  14. Bagi pemakai Gedung Juang 45 Jawa Timur yang menyediakan Katering sendiri atau diluar rekanan Gedung dikenakan biaya sebesar 20% x Jumlah Tamu x indeks terendah @ Rp. 20.000,-
  15. Bagi pemakai Gedung Juang 45 Jawa Timur yang menyediakan Foto dan Video sendiri atau diluar rekanan Gedung dikenakan biaya sebesar :                                #Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Foto.                                       #Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk Video.
  16. Semua biaya yang telah dapat disetujui oleh pemakai Gedung Juang 45, Jasa dan lainnya harus sudah lunas dibayar selambat-lambatnya 1 (Satu) Minggu sebelum tanggal pelaksanaan.
  17. Bagi pemakai Gedung dan Pengusaha Jasa diwajibkan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Gedung, serta menjaga kebersihan pada saat pelaksanaan acara.
  18. Penggunaan Escalator hanya dapat digunakan untuk tamu undangan dalam acara pernikahan dan lain-lain. Bilamana untuk mengangkut peralatan baik naik ataupun turun yang kiranya sangat berat, untuk itu dapat meminta ijin pemakaiannya kepada pihak Unit Pengelola Gedung Juang 45 Jawa Timur.
  19. Bagi pemakai Gedung dan Pengusaha Jasa tidak boleh membawa minum-minuman keras dan senjata tajam atau yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
  20. Bagi pemakai Gedung dan Pengusaha Jasa diwajibkan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Gedung Juang 45 Jawa Timur, serta menjaga kebersihan dan ketertiban pada saat acara pelaksanaan.
  21. Dengan dikeluarkan Peraturan Tata Tertib ini maka peraturan yang ada sebelumnya tidak berlaku lagi.